- . PEMBUATAN BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya membuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, AG HUKUM . maka diperlukan suatu bukti pemindahan arsip. • Berita acara pemindahan arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip. 1. 1 Agustus - 17 Oktober 2017. berita acara. (11) Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah retensi aktifnya habis/berakhir. Pada hari ini tanggal 27 April 2021 jam 14. Contoh: BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP. Pemindahan arsip merupakan proses pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan (Perka ANRI nomor 37 tahun 2016). 1. Daerah atau Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pencipta Arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, pendokumentasian proses pemindahan dilakukan dengan membuat Berita Acara Pemindahan Arsip. pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akandipindahkan; dan c. Berita acara pemindahan, daftar arsip yang dipindahkan, persetujuan lembaga kearsipan daerah. Surat keputusan pimpinan tentang pemusnahan arsip. penandatanganan berita acara dan dilampiri. Berlaku : 7 Juli 2014 Halaman : 3 dari 40PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF PADA APLIKASI RECORDS CENTER INFORMATION SYSTEM DALAM PROSES PENYUSUTAN ARSIP INAKTIF DI KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA. 1. Memeriksa kelengkapan berkas arsip inaktif yang akan dipindahkan dan memeriksa apakah sudah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsipnya (JRA) (120 menit) Membuat Daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan (60 menit). Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak arsip inaktif diterima beserta Daftar Pertelaan dan konsep Berita Acara Pemindahan Arsip sampai dengan Daftar Pertelaan dan konsep Berita Acara Pemindahan Arsip yang telah ditandatangani atau Nota Dinas Pengembalian disampaikan kepada pemohon. Berita Acara dan Daftar Arsip yang Dipindahkan. Surat Tugas. CENTRAL ARCHIVE (ARSIP) SISTEM ARSIP AIRLANGGA (SAGA) ELECTRONIC LAW (E-LAW) Jl. Berita acara pemindahan arsip 3. pengujian peratuan perundang-undangan, akta, berita acara, dan Kasus/Sengketa Hukum. (4) Dalam menerima Arsip Inaktif dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan: a. DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH . 30 Tampilan Input Lokasi Simpan Arsip. Menandatangani Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif. Akuisisi arsip statis oleh lembaga kearsipan diikuti. Inaktif dan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif. 2. Pelaksanaan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan melampirkan daftar Arsip yang akan dipindahkan. Penataan Arsip Inaktif; dan C. Penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. 69 [2-PNDH-4. Penyelia. Pelaksanaan Pemindahan Setelah arsip tertata dalam boks yang telah diberi nomor sesuai dengan nomor dalam daftar arsip yang dipindahkan dan disiapkan berita acaranya, maka dilaksanakan pemindahan arsip inaktif. Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif dilakukan dergan membuat Berita Acara Pemindahan Arsip yang dilampiri dengan Daftar Arsip Yang Dipindahkan. pemindahan fisik arsip inaktif dari UP/UKS/UK di serahkan kepada pejabat UKK, selanjutnya pejabat UKK melakukan pengecekan fisik berdasarkan DA dan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif; g. uh) tahun. arsip yang ada dalam box dengan daftar arsip arsip inaktif yang akan dipindahkan b, Membuat konsep Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif c, Menyampaikan daftar arsip in aktif yang telah diverifikasi dan konsep Berita Acara Pemindahan Arsip In Aktif untuk dimintakan persetujuannya Memeriksa laporan hasil verifikasi daftar arsip inaktif. Pasal 6 (1) Pelaksanaan kegiatan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan Arsip Inaktif. (9) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. LAMPIRAN 17 Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif 95 LAMPIRAN 18 Berita Acara Pemusnahan Arsip di Unit 96 Pengolah LAMPIRAN 19 Berita Acara Pemusnahan Arsip BIG 97 LAMPIRAN 20 Berita Acara Serah Terima Salinan Autentik 98 Arsip Terjaga BIG - 8 - LAMPIRAN 21 Berita Acara Serah Terima Arsip Statis BIG 99. Setelah menerima Berita Acara Serah Terima Arsip Inaktif, Arsiparis/Pengelola Kearsipan pada Unit Kerja dapat menyerahkan boks arsipnya kepada Arsiparis/Pengelola. 6 1. 1/SJ. Nganjuk. Bagian Kedua . Jabatan. Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan,. 2. Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar arsip yang akan dipindahkan. Menerima dengan meneliti/memeriksa terlebih dahulu kelengkapan arsip dan mencocokan kesesuaian antara fisik arsip dengan daftar arsipnya. PEMBUATAN BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatangan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. murah, rasio/perbandingan antara input yg lbh kecil daripada output mis. c. 2) boks arsip, dengan ukuran panjang 38 cm, lebar 10 cm atau 20 cm dan tinggi 27 cm; Gambar boks arsip : arsip rekam medis yang inaktif yang berada di rak aktif menuju rak inaktif. (3) Berita acara dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan tentang jadwal retensi arsip keuangan pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung bentuk dan format berita acara pemindahan arsip, daftar arsip yang dipindahkan, daftar arsip usul musnah, berita acara pemusnahan arsip, berita acara serah terima arsip statis, dan daftar arsip serah i. Berita acara Pemindahan Arsip Inaktif Direktorat Jenderal Hortikultura ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai Rp. Menerima arsipin aktif beserta Berita Acara Pemindahan Arsip, Fisik Arsip dan Daftar Arsip Pindah. Pencacahan c. tis oleh Pencipta Arsip kepada LKD dilakukan terhadap arsipprosedur penyusutan arsip menurut UU No. A. 8] Mengirim Berita. Kearsipan . Pasal 5 Pelaksanan Pemindahan Arsip InAktif dilakukan dengan: a. disertai berita acara dan daftar arsip yang akan diserahkan. 34 Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Pada hari ini, tanggal Empat bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh dua yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Melakukan Workshop dan Sosialisasi Kearsipan ke tiap-tiap Unit Pengolah/Unit Pencipta secara berangsur-angsur, dengan adanya kegiatan tersebut secara perlahan Pengadministrasi Umum memiliki kemampuan dan. Menandatangani Berita Acara Pemindahan serta menyiapkan tempat penyimpanan Mengkoordinasikan penyimpanan dan penataan arsip inaktif di Pusat Arsip (records. penataan Arsip. a. Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan penandatangan Berita Acara Pemindahan dan dilampirkan Daftar Arsip Inaktif/Sementara. Pasal 8 Pelaksanaan kegiatan pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan arsip inaktif. Berita acara. Pemusnahan Rekam medis yang baik adalah: Komprehensif Lengkap Akurat Dapat dipercaya (reliable) Tersedia (mudah ditemukan) Pemeliharaan Arsip Dinamis Menurut PP 28 TAHUN 2012 1. SOP PENYUSUTAN ARSIP. ,M. 1. (3) Berita acara dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan BAGIAN II Manajemen Arsip Dinamis Pemindahan Arsip Inaktif Pemusnahan Arsip Penyerahan Arsip Statis Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan. nilai guna arsip, melihat pedoman JRA guna menge. Dr. NOMOR: BA/INAKTIF/X/2013. Bimtek Pengelolaan Arsip Inaktif adalah materi yang disampaikan oleh Pusat Arsip IPB untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengelola arsip inaktif sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, diantaranya (a) Pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan. harus dinyatakan "Tidak". ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 4 - AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO. (3) Pengaturan fisik arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. Pasal 12 (1) Pelaksanaan kegiatan penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sesuai dengan prosedurBiro Hukum Serah Terima Pemindahan Arsip Inaktif dan Arsip COVID-19 By administrator Pada : 05 Sep 2022, 14:36:15 WIB, - Kategori : Protokol. penataan Arsip. atau Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pencipta Arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, pendokumentasian proses9. (b) Pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan beserta Daftar Arsip Usul Musnah yang sudah mendapat persetujuan dari ANRI. SOP PEMUSNAHAN ARSIP. DOKUMEN JKOP TUOI NO REVISI(2) Pelaksanaan Pemindahan Arsip InAktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilengkapi daftar Arsip yang akan dipindahkan. Editor: Nur R. 10 - PERSETUJUAN PEMUSNAHAN ARSIP TAHUN 2019 DARI ARSIP NASIONAL. 8 - SURAT PERTIMBANGAN PANITIA PENILAI ARSIP. penataan Arsip. dan Poin 5. Berita Acara Pemindahan Arsip dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditanda tangani oleh. Pemindahan arsip disertai dengan penandatanganan berita acara pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan sebagai bentuk pengalihan tanggungjawab atas arsip yang telah dipindahkan. PemindahanArsip. Untuk lebih jelas Anda dapat. Proses menerima Arsip Inaktif >=10 tahun yang dipindahkan. Arsip adalah naskah-naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Format Berita Acara Pemindahan Arsip dan Daftar Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam lampiran III dan lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. c. c. Penyusutan arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip, yang dilakukan dengan cara: 1. (6) Format Berita Acara Pemindahan Arsip dan Daftar Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam lampiran III dan lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Pemusnahan Arsip adalah penghancuran arsip sampai tidak diketahui informasi yang terekam. Prosedur Pemeriksaan Arsip Unit Pengolah melakukan pemeriksaan arsip yang akan dipindahkan dengan mengacu kepada kolom aktif JRA. 64 - PEMUSNAHAN ARSIP TAHUN 2019. Proses pemindahan dilakukan dengan cara klik tombol Proses Pemindahan untuk diusulkan; 3. Persyaratan Menjadi Arsip Inaktif. Melaksanakan pemindahan arsip inaktif a. Dalam Ha ini bertindak atas nama unit kerja Pusat Arsip, sebagai Pihak II Pihak I menyerahkan tanggung jawab dan wewenang pengelolaan arsip yang dimaksud dalam daftar terlampir kepada pihak. SOP pemondahan inaktif arsip. 002/ TU 00 02/UM No. pada ayat (1)diIaksanakan melalui kegiatan : a. CONTOH BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP : BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP Pada hari ini. 3. Pemindahan Arsip adalah kegiatan memindahkan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam JRA Pencipta Arsip. setiap pemindahan arsip inaktif harus mendapatkan persetujuan pimpinan Unit Pengolah; dan f. Dalam penyimpanannya, arsip inaktif harus dipisahkan dari arsip aktif. 9) memindahkan Arsip inaktif disertai berita acara serah terima pemindahan Arsip; 10)pemeriksaan, penerimaan dan penanda-tanganan berita acara serah terima pemindahan Arsip oleh yang menyerahkan dan yang menerima Arsip; dan 11)pimpinan menerima dan menyimpan lembar pertama berita acara dan daftar Arsip, sesuai. . (2) Pelaksanaan Pemindahan Arsip InAktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilengkapi daftar Arsip yang akan dipindahkan. kearsipan , pemda bangka. Pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip; Pelaksanaan. Berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Nilai Guna Arsip menurut (Surat Edaran Kepala Arsip Nasional RI Nomor SE/01/1981 tentang Penanganan Arsip Inaktif Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Tentang Penyusutan Arsip), berikut adalah prosedur atau cara penyusutan arsip. Pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatangan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. SURAT PERNYATAAN . 14. 2. berita acara. (3) menggunakan contoh format daftar arsip usul musnah dan berita acara pemusnahan arsip. Pasal 18 (1) Pemusnahan Arsip Tidak Bernilai Guna, sebagaimana dimaksud Pasalb. Penyusutan Arsip menurut PP No. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku;. Biro Hukum Kemendikbudristek menggelar acara penandatanganan berita acara pemindahan arsip inaktif periode Tahun 2014-2019 kepada Biro Umum dan. Bagian Kedua Tata Cara Pemindahan Arsip InAktif dari Perangkat Daerah ke Kantor Arsip Daerah Pasal 7 (1) Arsip InAktif yang memiliki retensi 10 (sepuluh) tahun atau Biro Hukum Serah Terima Pemindahan Arsip Inaktif dan Arsip COVID-19. jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip; b. memindahkan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang- kurangnya 10 (sepul. 35. PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN ARSIP INAKTIF PADA KPKNL JAKARTA I. 2. (4) Berita acara Pemindahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan pimpinan Unit Kearsipan. Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan melalui kegiatan: a. 1. SOP PENATAAN PENYIMPANAN ARSIP. 002/ TU 00 02/UM No. Dilaksanakan pemindahan arsip dari unit. 1 lampiran ii peraturan bupati bangka nomor 24 tahun 2019 tentang jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi non keuangan dan non kepegawaian serta substantif9) memindahkan Arsip inaktif disertai berita acara serah terima pemindahan Arsip; 10)pemeriksaan, penerimaan dan penanda-tanganan berita acara serah terima pemindahan Arsip oleh yang menyerahkan dan yang menerima Arsip; dan 11)pimpinan menerima dan menyimpan lembar pertama berita acara dan daftar Arsip, sesuai. FM 006 : Surat Pertimbangan Tim Penilai Arsip 7. Arsip yang dimusnahkan yakni arsip yang minimal berumur 10 (sepuluh) tahun. Pemindahan arsip harus dilakukan. Pemindahan arsip adalah memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan. Pasal 10 Unit pengolah sekurang-kurangnya 2. Simpulan dari penelitian ini adalah kegiatan pengelolaan arsip inaktif 10) Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total arsip inaktif yang telah berakhir fungsinya dan yang tidak lagi memiliki nilai guna; 11) Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif adalah berita acara dalam kegiatan pemindahan arsip inaktif IPB baik untuk tugas utama (substantif), dan tugas penunjang (fasilitatif). 2. Pemindahan arsip inaktif: a. Penyimpanan arsip inaktif d. Arsiparis/Pengelola Arsip membuat berita acara pemindahan arsip inaktif untuk ditandatangani oleh pimpinan Unit kerja dan Kepala Bidang Kearsipan. Kegiatan ini harus dilaksanakan secara periodik untuk menjamin ketersediaan arsip inaktif di pusat arsip, dan untuk meminimalisir kehilangan arsip yang masih bernilai. 28 Tahun 2012 1. Pembuatan daftar arsip usul musnah. (2) Pelaksanaan Pemindahan Arsip InAktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilengkapi daftar Arsip yang akan dipindahkan. berita acara pemindahan Arsip Inaktifnya. Pasal 6 (1) Pelaksanaan kegiatan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan Arsip Inaktif. unit depot penyimpanan Arsip Inaktif yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Pohuwato, atau 2. d. (contoh BA) Berita acara dan daftar arsip inaktif yang dipindahkan ditandatangani oleh pimpinan unit pengolah dan pimpinan unit kearsipan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi HukumDinas Kearsipan dan Perpustakaan. c. (9) Proses pelaksanaan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didokumentasikan sekurang- kurangnya secara gambar visual dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara pemindahan Arsip Inaktif. (1) Pelaksanaan kegiatan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan Arsip Inaktif. KPKNL Jakarta I berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 756/KM. D. Pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna atau. ANRI dengan disertai berita acara dan daftar arsip yang akan diserahkan. Penyeleksian Arsip Inaktif; B. Arsip dinamis aktif berarti arsip yang secara langsung dan terus-menerus diperlukan danterjadi Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan. pelaksanana dan penandatanganan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. BERITA ACARA. FM 005 : Daftar Arsip Usul Musnah 7. dibuatkan bukti pemindahan arsip yang biasanya diujudkan dalam bentuk berita acara pemindahan arsip. SAKA TARUNA BUMI KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA. Bagian Kedua Tata Cara Pemindahan dan Pengelolaan Arsip Inaktif Pasal 7 (1) Arsip Inaktif yang memiliki retensi 10 (sepuluh) tahun atau lebih dipindahkan dari Perangkat Daerah ke. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan Bidang Kearsipan Pemberkasan Arsip Aktif Penataan Arsip Inaktif Penyimpanan Arsip Alih Media Arsip Klasifikasi Arsip Fisik Tertata -Informasi Arsip -Daftar Arsip Aktif Fisik Tertata -Informasi Arsip -Daftar Arsip Inaktif Terjaga dan Umum Instrumen: Program Arsip Vital JadwalRetensi Arsip(JRA) Pemindahan Arsip Inaktif Pemusnahan Arsip Penyerahan Arsip Statis 2. Arsip yang diserahkan adalah arsip yang memiliki nilai sekunder (arsip statis) atau arsip yang dipindahkan adalah arsip dinamis inaktif yang memiliki retensi > 10 tahun ; 2. Dalam hal pemindahan arsip yang memiliki nilai guna berkelanjutan ke unit depot penyimpanan Arsip Inaktif yang dikelola oleh ANRI atau Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pencipta Arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, pendokumentasian proses pemindahan dilakukan dengan membuat Berita Acara. Pemindahan arsip dari unit pengolah/satuan kerja ke pusat penyimpanan arsip dilaksanakan per berkas, dengan demikian tidak lembar per. pemeriksaan Arsip. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan yang kemudian menjadi dasar pembuatan berita acara pemindahan arsip. antara fisik arsip dengan daftar arsipnya (30 menit) 7. c. Pemerintah Kab. Jika pertanyaan pada Poin 4 dinyatakan "Tidak", maka seluruh pertanyaan pada poin 5 yakni Poin 5. pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. 1. Penulis: Utami Argawati. Menyerahkan arsip statis dari unit kearsipan ke ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), atau BAD. 3. Penataan dan penyimpanan: (a) pemeriksaan, (b) pendeskripsian, (c) penyortiran, (d) penataan arsip dalam boks, dan (e) pembuatan daftar arsip. 7] Membuat Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif <10 Tahun 73 [2-PNDH-4. Pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan wajib didokumentasikan melalui penetapan pimpinan BUMN/BUMD, serta pembuatan naskah serah terima arsip berupa berita acara pemindahan arsip inaktif, daftar arsip inaktif yang dipindahkan, dan arsipnya. Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis adalah sebagaimana berikut: KOMPONEN URAIAN. penyeleksian Arsip Inaktif; b.